YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh, demi kebaikan seluruh pihak.

terkait mendagri kepada qanun itu dengan begini mengajukan usulan revisi pada pasal 4 juga pasal 17 dalam qanun itu, tutur ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna favorit nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin kawin murah - cincin perak murah - cincin couple - perak murah

kemudian, bulan sabit juga bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan juga sejarah kesultanan aceh dan gemilang pada waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan serta ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan berbagai suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga keperluan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera di ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera juga lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.