Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) berjanji ingin mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu secara mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi dan terjadi selama lapangan akan kami tampilkan dengan mingguan, tutur anggota bawaslu daniel zuchron selama jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui bahwa selama ini bawaslu tak siap untuk mempublikasikan data pengawasan kepada publik sebab terkendala masalah struktural.

secara terjamin bawaslu belum sudah (mempublikasikan data pengawasan). tapi di dasarnya data pengawasan ingin kami berikan nanti, sebab memang itu perhatian bawaslu, tambahnya.

sejumlah bagian mempertanyakan kinerja bawaslu selama mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, sebab di menangani pengaduan tak sudah menunjukan data-data pengawasan.

Informasi Lainnya:

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, dan mempertanyakan kinerja lembaga dan diberi wewenang ekstra supaya melaksanakan sengketa penyelenggaraan pemilu itu.

sebagai lembaga yang mengerjakan pengawasan hingga tingkat bawah, bawaslu seharusnya dan mempunyai data, ujarnya.

sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi diantara pengadu juga teradu, yakni komisi pemilihan publik (kpu), dapat disandingkan data ketiga bagian itu.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu selama rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran agar terwujudnya pemilu demokratis.

hingga saat ini, bawaslu telah berusaha sejauh melaksanakan sengketa diantara partai politik, dan gagal adalah peserta pemilu 2014, dengan kpu.

namun, terkait penyelesaian sengketa partai keadilan serta persatuan indonesia (pkpi), bawaslu serta kpu tidak dapat menyelesaikan persoalan itu makanya dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu yang menyebutkan tugas serta wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. bawaslu merasa kpu harus menindaklanjuti surat keputusan, dan dalam hal ini menyangkut pkpi, tetapi kpu menganggap tersebut melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, dan telah berjalan tiga kali, bawaslu dan tidak melibatkan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi serta kpu.