MA tolak kasasi Miranda Goeltom

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom oleh karenanya tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa menjadi deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, pada jakarta, jumat.

dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui asli.

artidjo menungkapkan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme di kamis (25/4).

Informasi Lainnya:

dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara di tiga tahun juga denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.

pengadilan tipikor mengatakan miranda terbukti dengan sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini sudah menghantarkan paling tidak 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 ke penjara.

pengadilan menungkapkan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu dengan bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.