MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri pada negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, itulah bunyi amar putusan dan dilansir di bisnis ma di jakarta, senin.

putusan ini diputus dalam 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi yang dimohonkan oleh mendagri dibuat pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii dan pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian dalam negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan dalam batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas dalam 21 maret lalu, sehingga kaum pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diadakan pilkada kobar selama 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang dan incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan kiranya putusan mk tidak dapat dibatalkan.

putusan mk itu tak mampu dibatalkan, kata akil.