Ombudsman: penyelenggara negara wajib berikan pelayanan terbaik

anggota ombudsman ri petrus b paduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban memberikan pelayanan pasling baik dan berkwalitas bagi masyarakat.

hal ini sudah diamanatkan dalam uu nomor 25 tahun 2009 perihal pelayanan publik. hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintahan beri layanan paling pas bagi masyaakat. amanat lainnya, warga berhak memperoleh layanan berkwalitas dari penyelenggaran negara, ujarnya, di manado, kamis.

dia menyampaikan, ombudsman dibuat pengawas layanan umum sangat mengakibatkan untuk penyelenggara negara juga pemerintahan tergolong dalam pemprov sulawesi utara dan kabupaten/kota supaya memberikan pelayanan dan berkwalitas terhadap warga.

menurut dia, berkaitan dengan pemberikan pelayanan dan menarik serta berkwalitas mesti memiliki standar pelayaan yang mampu menyebabkan warga mempunyai kepastian, indikator ini juga akan adalah alat ukur terhadap ombudsman untuk mengerjakan pengawasan serta penilaian.

Informasi Lainnya:

dia menambahkan, banyak empat komponen atau unsur yang harus diselenggarakan penyelenggara negara juga pemerintahan saat penduduk menyewa layanan, pada antaranya prosedur, persyaratan, biaya, dan kapan pelayanan diselesaikan.

masyarakat ingin tahu tentang keuntungan ini untuk membeli kepastian pelayanan. sebab tersebut mengenai hal ini harus disajikan juga dipublikasikan terhadap penduduk, harapnya.

dia menyatakan, pemerintah tetapi menggodok pengelolaan pengaduan untuk amanat undang-undang serta selama waktu dekat akan dikeluarkan, sebab itu standar pelayanan menjadi berguna juga harus dimulai melalui menyusun desain standar pelayanan, publikasi juga informasikan pada penduduk.

dia dan mengingatkan, jika lalai menyelesaikan standar pelayanan dan disusun juga dipublikasikan akan terkena yang dituntut ganti rugi.

sementara disusun agama tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan serta kegagalan layanan publik, katanya.

ombudsman datang ke manado bersama melalui komisi pemberantasan korupsi dan kemenpan-rb tenntang dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.