Pemerintah berikan tunjangan kinerja kepada PNS

Pemerintah sudah menyerahkan tunjangan kinerja kepada PNS pada 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dan melaksanakan website reformasi birokrasi, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Tunjangan kinerja saat ini sudah diberikan kepada 56 kementerian dan lembaga pemerintah dan sudah menyelesaikan reformasi birokrasi. tapi besarannya baru kurang lebih 40 sampai 50 persen daripada pagu dan ditetapkan, papar Menteri Azwar Abubakar di keterangan tertulisnya dan diterima di Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada dalam grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok juga tunjangan lain makanya penghasilannya tidak kurang daripada Rp5 juta.

sedangkan PNS dengan level tertinggi, yaitu pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimum Rp19 juta, ditambah dengan tunjangan lain, makanya pendapatannya tak kurang dibandingkan Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan itu baru tahap pertama juga belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dibandingkan para PNS. namun, melalui kenaikan itu Pemerintah berupaya agar PNS mendapatkan pendapatan yang sah.

Selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mencari penghasilan tambahan dari berbagai honor. melalui keberadaan tunjangan kinerja sebesar itu, kini seluruh honor dihilangkan, jelasnya.

Pemerintah terus berupaya supaya meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan menyerahkan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, dan dengan perbaikan struktur penggajian serta pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau kaum PNS selama semua kementerian dan lembaga pemerintah agar menerapkan efisiensi anggaran, dengan memangkas sederat model yang tidak relevan melalui urusan inti instansi mengenai.

kegiatan-kegiatan dan tak begitu bermanfaat dan kurang relevan melalui `core business` instansi dipangkas, seminar-seminar ataupun konsinyasi, juga perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.

Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran tersebut bisa dimanfaatkan agar meminta tunjangan kinerja pegawai, oleh karenanya tidak mengakibatkan pembengkakan Anggaran Pendapatan juga belanja Negara (APBN).

Informasi Lainnya: