MK tegaskan sarjana non-pendidikan bisa menjadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menyampaikan sarjana non studi mampu adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

menyatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, saat menyampaikan amar putusan di jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan juga dijadikan dasar pengujian di permohonan pengujian uu guru serta dosen membuat semua pihak berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil juga perlakuan yang sama dalam hadapan hukum.

kata semua pihak menunjukkan bahwa perlakuan yang sama pada hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan kepada mereka dan tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), kata hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menyatakan kiranya semua orang boleh diangkat merupakan guru, serta perhatian bagaimana saja demi kehidupan dan layak kepada kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditentukan.

hal tersebut berarti bahwa disamping persamaan hak atas pekerjaan serta penghidupan dan baik terhadap kemanusiaan, dan perlakuan dan sama pada hadapan hukum, katanya.

kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak dengan juga merta mampu adalah guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut selama atas.

dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk sudah ekuivalen terkait dengan syarat-syarat tersebut, makanya tidak terkandung perlakuan dan berbeda dan bertentangan melalui konstitusi, kata alim.

pengujian uu guru juga dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai telah mempunyai ketidakadilan kepada sarjana lulusan universitas berlatar studi untuk bisa berprofesi dijadikan guru karena aturan tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi program sarjana ataupun program diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang mesti ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan sehingga apabila pasal tersebut tetap diterapkan, dengan demikian hendak menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung - Wardah - Obat pelangsing